Pria di Luwu Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 6 Senpi Rakitan Jenis Papporo

Pria di Luwu Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 6 Senpi Rakitan Jenis Papporo

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 28 Sep 2023 16:20 WIB
Pria berinisial M (45) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api rakitan jenis papporo.
Foto: Pria berinisial M (45) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. (dok.istimewa)
Luwu -

Pria berinisial M (45) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api rakitan jenis papporo. Polisi awalnya melakukan penyisiran dan menemukan senpi tersebut di rumah M.

"Pelaku berinisial M, ada 6 senpi rakitan jenis papporo kami amankan milik dari M," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh kepada detikSulsel, Kamis (28/9/2023).

M ditangkap di rumahnya di Desa To'Lemo, Kecamatan Lamasi, Luwu pada Rabu (27/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Awalnya, Unit Reskrim Polsek Lamasi mendapatkan laporan adanya bentrokan antar pemuda di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyisiran di rumah warga usai membubarkan bentrokan tersebut. Saat itu, polisi menemukan senjata rakitan jenis papporo, 1 senpi rakitan peluru tunggal, 2 senjata ikan, dan 1 butir amunisi aktif.

"Kalau pengakuannya, dia membuat dan menyimpan untuk digunakan kalau ada terjadi perkelahian antar warga," kata Saleh.

ADVERTISEMENT

Saleh mengatakan M sudah ditahan di Mapolres Luwu atas kepemilikan senpi rakitan ilegal. Polisi menjerat M dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada senpi yang pelaku sembunyikan. Dijerat Undang-Undang darurat tahun 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.




(hsr/asm)

Hide Ads