Eks Dirut-Bendahara Perumda Aman Mandiri Tidore Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 M

Maluku Utara

Eks Dirut-Bendahara Perumda Aman Mandiri Tidore Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 M

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 20 Sep 2023 22:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perumda Aman Mandiri digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Soasio Kota Tidore Kepulauan.
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perumda Aman Mandiri. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Tidore Kepulauan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri berinisial RMY (46) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal yang merugikan negara Rp 3 miliar. Bendahara Perumda Aman Mandiri inisial MTR (50) juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Keduanya ditetapkan tersangka karena ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.020.648.000," kata Kepala Kejari Tidore Kepulauan Faisal Arifuddin kepada detikcom, Rabu (20/9/2023) malam.

Keduanya ditetapkan tersangka di kantor Kejari Kota Tidore Kepulauan pada Rabu (20/9) malam dan keduanya langsung ditahan. Faisal menyebut kedua tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, keduanya menggunakan uang ini di luar kepentingan usaha operasional perumda, misalnya keluar kota," katanya.

Faisal mengatakan kedua tersangka dianggap paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana di Perumda Aman Mandiri. Dana tersebut masuk ke Perumda pada 2017 sebesar Rp 5 miliar, 2018 sebesar Rp 4 miliar dan 2019 sebesar Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Karena mereka berdua ini yang tahu keluar masuknya duit ini. Tugas dan kewenangan mereka mengetahui pengeluaran duit ini seperti apa, terus masuknya duit ini seperti apa, jumlahnya berapa, gitu," bebernya.

Faisal mengungkap keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 28 orang saksi sejak kasus ini masuk tahap penyidikan pada 22 Mei 2023. Kini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Soasio.

"Penyidikan dimulai 22 Mei 2023, jadi kurang lebih 3 bulan lalu. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Soasio," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads