Polisi belum menahan sopir mobil Pajero Sport berinisial AT yang melindas balita bernama Irfandi (2) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penahanan tak dilakukan lantaran AT memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha mengatakan baru ada satu alat bukti yang dikantongi polisi dari kasus ini. Bukti yang ada saat ini adalah mobil Pajero Sport.
"Belum (ditahan). Sekarang buktinya belum cukup tidak boleh hanya satu. Jadi buktinya kendaraan kemudian bukti yang lain tidak bisa menjadikan dasar," kata Amin Toha kepada detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin menjelaskan penahanan seseorang tidak bisa dilakukan begitu saja. Mesti melalui prosedur yang sesuai dalam UU Lalu Lintas Pasal 310.
"Untuk kecelakaan lalu lintas itu untuk menahan seseorang harus menggunakan beberapa bukti ada unsur-unsur terpenuhi untuk menahan seseorang, kemudian kedua, seorang penyidik harus ada bukti pertimbangannya," terangnya.
Sementara kata Amin, bukti dalam kasus ini hanya berupa kendaraan yang saat ini disita pihaknya. Amin turut membeberkan bahwa hasil visum terhadap korban tidak ditemui sejumlah luka.
"Justru hasil (visumnya) tidak memenuhi unsur," ujarnya.
Kendati demikian, Amin menegaskan pihaknya tetap memproses laporan korban. Dia juga telah meminta kepada keluarga korban untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irfandi.
"Kita sudah upayakan untuk mencari ke rumah sakit yang lain nanti dihubungi lagi yang bersangkutan (keluarga korban) nanti kita antar," imbuhnya.
Pihak kepolisian, kata Amin, juga telah mengambil keterangan beberapa pihak. Amin mengaku sudah mengambil keterangan dari ibu korban hingga pelaku.
"Pemeriksaan sudah, pemeriksaan TKP, ibu korban sudah kita ambil keterangan. Pelaku juga sudah," sebutnya.
Diketahui, Irfandi 2 kali dilindas mobil Pajero Sport yang dikemudikan AT di Jalan Adyaksa Baru, Panakkukang, Makassar pada Jumat (18/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Balita malang itu dilindas mobil Pajero saat ikut orang tuanya mandi ke sumur di samping lorong pemukiman.
Ortu Korban Ngaku Diancam
Orang tua Irfandi saat ini terpaksa harus meninggalkan rumahnya. Ibu korban, Sitti Rahmawati mengaku pindah lantaran sempat diancam pengemudi Pajero berinisal AT untuk berdamai.
Kini Rahmawati dan kelima anaknya harus menetap di rumah neneknya di Kecamatan Bontoala, Makassar, sejak Selasa (5/9). Rahmawati mengaku sebelum pindah dirinya didatangi AT untuk berdamai, namun ditolak oleh Rahmawati.
"Iya datang (AT) maksudnya mau damai. Jadi saya bilang saya mau damai asalkan di kantor polisi. Kalau dibilang secara empat mata keberatan," kata Rahmawati kepada detikSulsel, Kamis (7/8).
"Jadi nabilang sepupuku ke sini mi dulu janganmi pulang biar mau pi (damai). Jangan kau yang datangi. Saya sebenarnya mauji damai, kalau dia (AT) yang datangika, tidak jadi masalah ji. Tapi kalau dibilang saya mau datangi tidak mau. Tapi harus di kantor polisi," sambungnya.
Lebih lanjut, Rahmawati mengatakan juga pernah diancam kerabat AT. Dia hendak dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.
"Maksudnya pencemaran nama baik bagaimana? Na itupi dibilang pencemaran nama baik kalau dibilang tidak nalindas mobil anakku baru kubilang nalindas," cetusnya.
(asm/ata)