Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi Rp 20 miliar. Irawan juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing dalam putusannya di Ruangan Harifin A Tumpa, Selasa (5/9/2023).
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambung Hendri Tobing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Irawan Abadi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 919.540.651.54 atau sekitar Rp 900 juta. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk melunasinya.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 6 bulan," terang Hendri.
"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung Hendri.
Tuntutan Irawan Abadi
Irawan Abadi sebelumnya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Irawan Abadi sebesar Rp 500 juta.
"Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Keduanya hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa.
(hsr/hsr)