Tahanan wanita berinisial FB yang diduga dipaksa seks oral oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S mengaku mendapat perlakuan intimidasi. Kuasa hukum FB, Mirayati Amin menyebut korban kerap diteror hingga dibentak di dalam sel.
"Semenjak kasusnya diproses di propam, semenjak itu (korban) diteror. Kadang dibentak, kadang diteriaki," ujar Mira yang juga Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Mira menuturkan kliennya diduga dipaksa untuk memaafkan pelaku. Korban juga diduga dipaksa untuk mencabut laporannya.
"Apalagi setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya. (Korban) disuruh memaafkan, bahkan minta cabut saja laporannya. Tapi (korban) tidak bisa," ujarnya.
Mira mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi kepada UPT PPA Provinsi Sulsel. Pihak LBH meminta agar korban segera dipindahkan dari tahanan.
"Sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," jelasnya.
Mira turut menyayangkan sikap pasif dari unit PPA Polda Sulsel. Dia menganggap pihak PPA Polda Sulsel cenderung abai dalam memberi perlindungan terhadap korban.
"LBH Makassar sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban Kepolisian atas perlindungan terhadap korban, namun hingga hari ini belum membuahkan hasil," imbuhnya.
Polisi Bantah Adanya Dugaan Intimidasi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap korban. Dia juga membantah adanya upaya memaksa korban untuk mencabut laporan.
"Tidak ada, kalau sudah diproses nggak ada pencabutan. Kan ini sudah diproses polisi siapa yang suruh cabut. Tidak ada sejauh ini intimidasi (dari) pihak kepolisian, yang ada itu proses dengan aturan secara prosedur dan profesional sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Propam melaksanakan kode etiknya dari krimum proses pidananya," ujarnya kepada detikSulsel, Senin (4/9).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)