Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo memusnahkan 118 peluru aktif barang bukti perkara pidana umum. Barang bukti tersebut berasal dari pesanan lewat online.
"Untuk amunisi peluru aktif ada 118 butir," kata Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/8/2023).
Pemusnahan tersebut dilakukan di lapangan tembak 713 Satya Tama, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (25/8). Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Dandim 1314 Kabupaten Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penembakan itu dilakukan langsung oleh Dandim 1314 Kabupaten Gorontalo dengan cara ditembak di papan tembak," terangnya.
Iqbal menjelaskan, peluru tersebut dipesan secara online. Pemiliknya bernama Reynold (34).
"Jadi keterangan pelaku, peluru tersebut dipesan melalui aplikasi online," jelas Iqbal.
Sementara itu, Dandim 1314 Gorontalo, Letkol Yudhi Ari Irawan mengatakan peluru tersebut merupakan amunisi dari senjata api caliber 9 mm luger dengan 5,56 mm.
"Untuk amunisi ini dari senjata api caliber 9 mm luger dengan 5,56 mm. Ini merupakan amunisi standar yang digunakan oleh TNI. Sehingga bisa dimusnahkan, dan semua amunisi itu telah kita tembakan," kata Yudhi.
"Pemusnahan barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckracht)," pungkasnya.
(ata/ata)