Sulawesi Tenggara

Terkuak Motif 2 Remaja Rekam-Sebar Video Sejoli Mesum di Kamar Hotel Kendari

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 23 Agu 2023 08:20 WIB
Foto: Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman. (Nadhir Attamimi/detikcom).
Kendari -

Dua remaja berinisial RD (19) dan FLS (20) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) merekam dan menyebar video sejoli berbuat mesum di kamar hotel. Keduanya mengaku hanya iseng dan tak menyangka video mesum sejoli itu viral.

Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman mengatakan aksi mesum sejoli itu direkam oleh RD pada Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita lalu dikirim ke FLS. Selanjutnya, FLS meneruskan video tersebut ke grup WhatsApp miliknya.

"Motifnya tidak ada unsur kesengajaan, RD hanya ingin mengirim ke FLS dan FLS mengirim ke grup WhatsApp-nya," kata Kombes Eka kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).


Eka menuturkan kedua remaja itu mengaku telah merekam dan menyebarkan video mesum sejoli itu. Namun, Eka menyebut, RD dan FLS sama sekali tidak ada niat menyebarluaskan video tersebut.

"Keduanya mengaku tidak ada niat untuk mengirim ke mana-mana," papar Eka.

Eka mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan setelah video sejoli itu viral. Polisi lalu mengamankan sejoli tersebut dan kedua remaja yang merekam dan menyebar video itu pada Sabtu (19/8).

"Kami identifikasi dan dua sepasang kekasih yang sudah pacaran selama 10 tahun mengakui (melakukan mesum)," tuturnya.

Kasus Berujung Damai

Polisi kemudian mempertemukan sejoli tersebut dan kedua pelaku RD dan FLS. Hasilnya mereka berempat memutuskan untuk berdamai.

"Iya sudah kami damaikan, sudah di-restorative justice," kata Kombes Eka kepada detikcom, Selasa (22/8).

Mediasi tersebut dilakukan di Mapolresta Kendari, Senin (21/8). Kedua pelaku RD dan FLS sebelumnya ditetapkan tersangka karena merekam dan menyebarkan video sejoli tersebut sedang mesum.

"Setelah ditemukan mereka tidak mempermasalahkan. Akhirnya kami berikan pembelajaran dan memberikan imbauan agar tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Sebelum akhirnya berdamai, RD dan FLS dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork