Dua oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aipda SD dan Bripka IFF menjalani rehabilitasi usai ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.
"Untuk 2 orang personel pelabuhan direhabilitasi di Baddoka," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandy kepada detikSulsel, Jumat (11/8/2023).
Affandy menjelaskan keduanya direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Dia memastikan keduanya bukan merupakan jaringan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka hanya pemakai, BB hanya 0,2 gram. (Dijerat) pasal 127 UU 35, pasal 54 UU 35 wajib direhab, karena bukan bagian jaringan narkoba," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan kedua pelaku juga kini sudah diproses di Propam. Suartana menyebut sanksi akan dilihat setelah pemeriksaan selesai.
"Sudah diproses propam," katanya kepada detikSulsel, Jumat (11/8).
Diberitakan sebelumnya, Aipda SD dan Bripka IFF ditangkap oleh tim Paminal Polda Sulsel. Keduanya dibekuk saat membeli sabu.
"Dia beli (sabu) paket hemat katanya untuk dikonsumsi sendiri," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada detikSulsel, Rabu (2/8).
(asm/ata)