"Kita juga sesungguhnya karena hari Sabtu (kejadian), itu memang mobil itukan mobil operasional, bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard," kata Ulla kepada wartawan, Senin (7/8/2023) malam.
Ulla menjelaskan mobil operasional itu diberikan karena dirinya tidak menerima tunjangan transportasi. Dia menyebut semua pimpinan juga mendapat fasilitas serupa.
"Itu mobil operasional yang diberikan pimpinan. Karena kami di pimpinan itu tidak dapat tunjangan transport. Yah mungkin anaklah, pembantu lah. Ibu mau belanja kan, mau apakan, tidak ada, mobil dinasnya saya pakai. Nah Makanya semua pimpinan dapat fasilitas mobil dinas," ujarnya.
Ketua Demokrat Sulsel ini lantas menyebut anaknya saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah. Anaknya diminta untuk membeli makan sehingga buru-buru pulang ke rumah.
"Dia pulang, dia menuju pulang kabarnya dia disuruh beli makanan jadi buru-buru pulang karena setengah 8. Mungkin ditelepon sama orang di rumah, pulang ko cepat katanya mau beli makanan. Mungkin, saya dengar nasi kuning di Guramen dia beli, buru-buru pulang," terang Ulla.
"Nah ada biasa itu (mobil operasional dipakai keperluan rumah), itu mobil operasional memang tujuannya kepentingan-kepentingan itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Muh Irfan Fauzan Erbe (20), pengemudi mobil Pajero yang ugal-ugalan dan membuat pengendara motor terjatuh di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (7/8). Irfan melakukan aksinya pada Sabtu (5/8) malam.
"Tadi (kemarin) sore diamankan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha kepada detikSulsel, Senin (7/8).
Kompol Toha mengatakan saat itu seorang pengendara motor terjatuh di sisi kiri usai diduga terkejut dengan cara pelaku berkendara.
"Saat itu aksinya direkam oleh salah seorang pengendara motor hingga viral," lanjutnya.
Toha mengatakan, atas aksinya Irfan dijerat pasal 283 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mobil Pajero tersebut turut diamankan di Polrestabes Makassar.
"(Ancaman) pidana kurungan 3 bulan denda Rp 750.000," paparnya.
(asm/hsr)