Pilu Remaja di Bali Berkali-kali Diperkosa Usai Ibu Ketahuan Selingkuh

Pilu Remaja di Bali Berkali-kali Diperkosa Usai Ibu Ketahuan Selingkuh

Tim detikBali - detikSulsel
Minggu, 23 Jul 2023 12:53 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Foto: Edi Wahyono
Buleleng -

Remaja berusia 15 tahun di Buleleng, Bali, berkali-kali diperkosa oleh pemuda berinisial PAA (22). Pelaku selalu mengancam akan membongkar perselingkuhan ibu korban.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (21/7/2023).

Pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Februari 2023. Korban awalnya belanja di warung dekat rumah pelaku sekitar pukul 18.30 Wita. Tangan korban tiba-tiba ditarik oleh pelaku saat selesai belanja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian dibawa ke sebuah kebun kopi hingga diperkosa di tempat tersebut. Korban sempat melawan namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya itu.

Setelah selesai, PAA kemudian meninggalkan korban di TKP. Korban pulang ke rumahnya namun takut memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

ADVERTISEMENT

Hanya berselang tiga hari kemudian, korban kembali berbelanja di warung dekat rumah pelaku. Pelaku PAA kembali melancarkan aksinya di tempat yang sama.

Menurut AKP Picha, korban selama ini tidak berani melawan karena selalu diancam dan diintimidasi oleh pelaku. Menurutnya, pelaku mengetahui ibu korban berselingkuh dengan orang lain, sehingga hal tersebut dijadikan sebagai senjata untuk menakuti-nakuti korban.

"Modus pelaku bujuk rayu," imbuhnya.

Namun perbuatan PAA akhirnya terbongkar ketika korban ketahuan hamil saat diajak orang tuanya untuk berobat ke bidan desa. Saat itulah korban baru berani membongkar aksi bejat pelaku.

"Hasil pemeriksaan bidan menyatakan pada saat itu korban positif hamil dan diperkirakan bulan Desember akan melahirkan," katanya.

PAA akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada Kamis (13/7). Ia kemudian ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya PAA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk sementara ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Picha.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads