Pemuda berinisial A (17) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
"Tidak ada indikasi pemaksaan, hanya dibujuk rayu karena pacaran," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mulyono mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua pelaku pada Senin, (17/7). Pada hari yang sama, polisi langsung membekuk pelaku di rumah kerabatnya di Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Polman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengetahui keluarga korban melapor, pelaku langsung ke rumah kerabatnya dan menyampaikan kepada kami (polisi) minta dijemput di sana," terangnya.
Mulyono mengungkapkan jika pelaku dan korban masih berstatus pelajar. Pelaku menyetubuhi korban tiga kali di lokasi yang berbeda.
"Keduanya masih sekolah, yang perempuan masih SMP sedangkan pelaku SMA. Pelaku menyetubuhi korban tiga kali pada tempat berbeda, semuanya terjadi pada bulan Juni," ungkapnya.
Mulyono mengungkap kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Karena keberatan, keluarga korban akhirnya membuat aduan yang ditingkatkan menjadi laporan polisi," jelas Mulyono.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, A diancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
"Dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Mulyono.
(hsr/asm)