Pria berinisial DK (36) di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku tega melampiaskan nafsu bejatnya ke korban karena tak suka sang anak pacaran dengan pria lain.
"Pelaku tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan pacaran dengan pria lain," ujar Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).
Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah teman pelaku, Maluku Barat Daya. Selanjutnya pelaku juga dua kali melancarkan aksinya di Keerom, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zakaruddin, pelaku kerap memergoki anaknya pacaran dengan pria lain. Hal itu membuat pelaku tak terima.
"Dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
"Ancaman pidana penjara paling 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000,"pungkasnya.
(hmw/ata)