Pria berinisial MI (24) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Jarkasi (51) dengan cara mencangkul kepala korban hingga tewas. Pelaku MI membunuh korban karena dilecehkan.
"Pengakuan dari pelaku, bahwa dirinya menjadi korban seksual korban, kemudian pelaku menemukan foto dirinya bugil di handphone korban, itulah yang membuat pelaku kesal dan membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada detikcom, Senin (17/7/2023).
Thomas menerangkan, MI menghabisi nyawa korban pada Jumat (30/6) dengan menggunakan cangkul. Tiga hari berselang korban ditemukan oleh warga di rumahnya di Kompleks Taekwondo Permai, Banjarmasin Utara, Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ditemukan meninggal di dalam rumah dengan kondisi tengkorak kepala hancur akibat dicangkul oleh pelaku. Dan kita juga sudah lakukan visum (pelaku) di situ dari dokter forensik ada dugaan benda tumpul masuk ke duburnya" terangnya.
Usai menghabisi korban, MI kemudian mengambil barang-barang berharga korban dan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku MI pun ditangkap saat tengah duduk di pinggir jalan pada Rabu (12/7).
"Diantaranya sepeda motor, laptop, handphone dan jam tangan dan itu diakui pelaku di jual untuk ke Medan. Kita amankan di Sumatera Utara tepatnya di Medan, saat itu pelaku lagi beristirahat duduk-duduk," terangnya.
Thomas menambahkan, antara MI dan korban baru berkenalan satu hari sebelum kejadian. Saat itu korban mengajak pelaku ke rumahnya dan memberikan obat-obatan kepada pelaku.
"Baru satu malam itu, malam Jumat pas lebaran hari Kamis kenal di jalan katanya (korban) mau antar pelaku pulang tapi malah diantar ke rumah korban," kata Thomas.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Iya (pasal) 338 ancaman seumur hidup," pungkasnya.
(ata/nvl)