Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Ahli Soroti Sosialisasi PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Dilakukan Terbatas

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 15:46 WIB
Foto: Direktur Eksekutif Perpamsi Agus Sunara saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi Rp 20 M PDAM Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Agus Sunara diperiksa sebagai saksi ahli meringankan untuk mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo, terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Ahli menyinggung sosialisasi PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menjadi dasar jaksa mengusut kasus ini tak disosialisasikan secara masif saat awal berlakunya.

Hal itu diungkapkan ahli di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/7/2023). Duduk di kursi terdakwa Haris Yasin Limpo dan bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

Kuasa hukum terdakwa awalnya mempertanyakan apakah ahli mengetahui adanya PP Nomor 54 Tahun 2017. Saksi mengaku mengetahui PP Nomor 54 Tahun 2017 itu.


"Tahu Pak. Tentang Badan Usaha Milik Daerah," ujar ahli di persidangan.

Selanjutnya ahli ditanya soal sosialisasi PP Nomor 54 Tahun 2017 yang resmi berlaku pada Desember 2017. Ahli membenarkan ada sosialisasi, namun dia menilai proses sosialisasi tak berjalan masif.

"Pernah sejak dikeluarkannya pernah diadakan sosialisasi itu sekitar April 2018," kata ahli.

"Sepengetahuan saya saat itu tidak melakukan sosialisasi (secara masif) hanya diundang di beberapa daerah," kata ahli.

Lebih lanjut, kuasa hukum menanyakan apakah PP Nomor 54 ini disosialisasikan maksimal hingga ke kepala desa. Namun ahli menilai hal ini berat terjadi.

"Saudara ahli, pada PP 54 tahun 2017, bahwa ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017. Ahli katakan sosialisasi (aturan) 2018, apakah PAM se-Indonesia sudah wajib untuk langsung (memberlakukan) PP 54 ini?" tanya kuasa hukum.

Ahli lalu menjelaskan bahwa sejak PP Nomor 54 Tahun 2017 berlaku, masih banyak perusahaan yang tidak langsung berubah dari Perumda ke Perseroda.

"Yang saya tahu banyak sekarang PDAM yang mengacu pada PP 54, sekarang saat ini. Tetapi saat itu berlaku 27 Desember 2017, maka pembagian laba di tahun 2018 itu masih mengacu pada aturan sebelumnya," ungkap ahli.

Simak di halaman berikutnya: Alasan Sosialisasi PP Nomor 54 Tahun 2017 Tidak Masif...



Simak Video "Video: Demo Buruh di PN Makassar Ricuh, Massa Lempar Botol"

(hmw/asm)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork