Pejabat BNN Malut Polisikan Istri gegara Namanya Dihilangkan dari Nama Anak

Maluku Utara

Pejabat BNN Malut Polisikan Istri gegara Namanya Dihilangkan dari Nama Anak

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 07 Jul 2023 21:11 WIB
Ilustrasi akta pendirian usaha.
Foto: Gabrielle Henderson/Unsplash
Maluku Utara -

Pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial BA (53) melaporkan istrinya inisial URA (27) ke polisi gegara namanya dihilangkan dari nama anaknya. BA melaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran anaknya.

"Saya bersama kuasa hukum telah membuat laporan ke Polres Ternate pada 27 April 2023 dan sudah ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Saya dimintai keterangan pada 4 Mei 2023," kata BA kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Kuasa hukum BA, Hendra Do Anas mengatakan URA tidak mencantumkan nama BA sebagai ayah biologis anaknya di surat keterangan kelahiran saat melahirkan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Dia menilai URA terindikasi melakukan pemalsuan surat di luar dari ketentuan prosedur rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga akan mempengaruhi pada asal-usul seorang anak yaitu menyangkut Pasal 277 Ayat (1) KUHP. Di mana mempengaruhi secara administrasi, baik dari segi pendidikan maupun hukum. Karena (nama) bapaknya tidak dicantumkan dalam surat keterangan (kelahiran) dari rumah sakit itu," terangnya.

Menurut Hendra, surat keterangan kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan akta kelahiran. Dia juga mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi namun tidak ditanggapi oleh URA.

ADVERTISEMENT

"Saya selaku kuasa hukum sudah mengkonfirmasi ke klien kami untuk melakukan mediasi namun tidak ditanggapi (terlapor). Apalagi menyangkut generasi lanjutan seorang anak, ini yang kami pikirkan," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyudin mengatakan laporan BA masuk pada April 2023 lalu. Laporan BA saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Dan sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads