Siswi SD di Maros Diperkosa Ayah Tiri, Korban Diiming-imingi HP

Siswi SD di Maros Diperkosa Ayah Tiri, Korban Diiming-imingi HP

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 04 Jul 2023 12:27 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi. Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Maros -

Siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa ayah tirinya inisial S (45). Aksi keji pelaku dilakukan dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone (HP).

"Dia (korban) kan pada saat setahun terakhir dia kan masih SD kelas 6, yang ada hanya ancaman dan bujuk rayu akan dibelikan handphone, ancamannya berupa 'saya akan laporkan ke ibu mu bahwa di HP mu ada video porno' ancamannya seperti itu," ujar Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle kepada detikSulsel, Selasa (4/7/2023).

Pemerkosaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros sejak Mei 2022 lalu. Namun aksi bejat ayah tirinya itu baru terungkap pada Mei 2023 dan pelaku ditangkap pada Rabu (28/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cory menjelaskan kejadian tersebut berawal saat sekeluarga tidur seranjang. Karena itu pelaku punya hasrat untuk menyetubuhi korban.

"Anak ini kan tidur sekamar. Jadi ibunya bapak tirinya dan anak ini tidur satu tempat tidur, kemudian posisi bapak tirinya di tengah, jadi korban ini di sebelah kanannya. Dari situ lah awal mula timbul hasrat dari pelaku ini menurut keterangan pelaku," ungkap Cory.

ADVERTISEMENT

Cory menjelaskan korban telah disetubuhi sebanyak 2 kali. Kejadian itu saat ibu korban pergi bekerja.

"Keterangan korban disetubuhi sebanyak 2 kali selebihnya itu sering dicabuli. Dan kejadian itu terjadi selalu siang hari sekitar jam 10 saat ibunya pergi kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Cory menjelaskan aksi bejat pelaku terungkap saat ibu korban menyita HP korban. Ibu korban menyita HP korban karena pelaku mengadu bahwa anaknya menyimpan video porno.

"Jadi ibunya ini menyita HP anaknya, kemudian karena 3 minggu disita anaknya ini berbicara jujur kepada ibunya bahwa selama setahun terakhir ini dia sudah mengalami tindakan percabulan dan persetubuhan dari ayah tirinya, terungkapnya itu sekitar 3 minggu yang lalu sejak korban cerita kepada ibunya," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads