Sadis Suami Bakar Istri dan Anak di Jaktim, Begini Kondisi Korban

Berita Nasional

Sadis Suami Bakar Istri dan Anak di Jaktim, Begini Kondisi Korban

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 02 Jul 2023 15:39 WIB
Jakarta -

Pria berinisial US (48) tega membakar istri dan dua anaknya di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Korban mengalami luka bakar mencapai 50%.

Dilansir dari detikNews, Minggu (2/7/2023), Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan aksi US digagalkan warga yang saat itu mendobrak rumahnya.

Adapun pelaku mengalami 20% luka bakar di tangan, perut, hingga selangkangan. Sementara itu, istrinya, W (38) dan kedua anaknya, K dan N, mengalami luka bakar 50% karena dibakar pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling (luka bakar) 20%, tangan sebelah kanan perut sebelah kanan, paha sama selangkangan, tapi badan mukanya nggak. Anak korban dan Korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan," jelasnya, Minggu (2/7).

Sri juga mengatakan pelaku sempat mencoba bunuh diri. Pelaku hendak menghilangkan jejak dengan membakar diri sendiri.

ADVERTISEMENT

"Iya dia berusaha bunuh diri, menghilangkan jejak," kata Sri Yatmini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pelaku menyirami dirinya dengan bensin usai membakar korban.

"Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar para korban, dan tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin," kata Dhimas Prasetyo saat dihubungi, Minggu (2/7).

Pelaku Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantija Simarmata mengatakan saat ini pelaku US sudah ditahan atas kasus yang ada.

"Betul ditangani Polres Jaktim dan pelaku sudah ditahan," kata Leonardus saat dihubungi, Minggu (2/7).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pelaku US juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. US terancam 12 tahun penjara.

"Tersangka. Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads