Tiga pelaku yang ikut membantu Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh dalam menghabisi nyawa suami Ardilla yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan masih bebas berkeliaran. Pihak keluarga pun meminta polisi bergerak menangkap tiga pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut.
"Kami masih berharap kepada pihak yang berwajib ataupun yang berhubungan dengan ini semua untuk menangkap ketiga pelaku lainnya," ujar ayah Brigadir Yones, Hulman Siahaan kepada detikcom, Jumat (30/6/2023).
Hulman mengatakan meskipun pembunuhan itu terjadi 2018 silam, pihaknya tetap saja khawatir. Bisa jadi ketiga pelaku itu menyimpan dendam kepada keluarga Brigadir Yones.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa pembunuh dibiarkan di luar sana berkeliaran, takutnya bisa saja nanti ada unsur dendam kepada keluarga korban, kita tidak tahu," ujar Hulman.
"Alangkah baiknya kalau boleh kami mohon kepada jajaran kepolisian atau apapun itu untuk segera menangkap yang tiga pelaku ini itulah permintaan kami yang sebenarnya," ungkapnya.
Hulman mengatakan cucunya yang menjadi saksi pembunuhan tidak mengenali tiga pelaku lainnya. Oleh sebab itu dia berharap kepolisian masih dapat mengungkapnya.
"Kalau masalah 3 orang yang tidak dikenal itu sampai sekarang kami tidak tahu siapa itu. Tapi, sebenarnya sebelum putusan ini masih ada kesempatan dari terdakwa I dan II untuk kemungkinan besar bisa melaporkan siapa pelaku pelakunya itu. Tapi terserah mereka, kalau memang mereka mau menanggung itu semua, ya silakan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ardilla Pongoh yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara dipukul hingga dicekik.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6)
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku menggantung korban menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istri korban. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-olah korban bunuh diri. Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(hmw/urw)