Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh dituntut hukuman penjara seumur hidup atas aksi pembunuhan suami Ardilla yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan. Namun tiga pelaku lainnya yang membantu Ardilla belum diproses hukum karena identitasnya belum diketahui.
"Kalau masalah 3 orang yang tidak dikenal itu sampai sekarang kami tidak tahu siapa itu," ujar ayah Brigadir Yones, Hulman Siahaan kepada detikcom, Jumat (30/6/2023).
Brigadir Yones dibunuh di rumahnya sendiri di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Ardilla saat itu berperan sebagai dalang pembunuhan, sementara Andi Abdullah dan tiga pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Identitas ketiga pelaku lainnya itu tidak dapat diidentifikasi karena anak Brigadir Yones yang merupakan satu-satunya saksi mata pembunuhan hanya mengenal ibunya dan paman ibunya. Sementara, baik Ardilla maupun Andi Abdullah hingga kini belum mau mengakui pembunuhan tersebut.
Hulman mengatakan masih ada kesempatan andaikan kedua terdakwa mau buka mulut terkait identitas tiga tersangka lainnya. Namun Hulman mengaku hal itu tergantung dari kesadaran terdakwa.
"Sebenarnya sebelum putusan ini masih ada kesempatan dari terdakwa I dan terdakwa II (Ardilla dan Andi Abdullah) untuk kemungkinan besar bisa melaporkan siapa pelaku pelakunya itu. Tapi terserah mereka, kalau memang mereka yang menanggung tiga (pelaku) masuk ke dalam penjara sesuai yang dituntut jaksa itu," ungkapnya.
Namun dia juga masih berharap pihak yang berwajib dapat menangkap ketiga pelaku lainnya demi keselamatan keluarga korban.
"Kami masih berharap kepada pihak yang berwajib ataupun yang berhubungan dengan ini semua untuk menangkap ketiga pelaku lainnya. Masa pembunuh dibiarkan di luar sana berkeliaran takutnya bisa saja nanti ada unsur dendam kepada keluarga korban kita tidak tahu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ardilla yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta tiga pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara dipukul hingga dicekik. Ardilla membantu membawa tali untuk membuat skenario korban tewas gantung diri.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6)
Setelah meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri. Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(hmw/urw)