Malang Anak Anggota Brimob Jadi Yatim gegara Ayah Dibunuh Ibu Selingkuh

Papua Barat Daya

Malang Anak Anggota Brimob Jadi Yatim gegara Ayah Dibunuh Ibu Selingkuh

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 29 Jun 2023 09:37 WIB
Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) di Sorong, Papua Barat Daya menangis usai dituntut penjara seumur hidup.
Foto: Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) di Sorong, Papua Barat Daya menangis usai dituntut penjara seumur hidup.(Juhra Nasih/detikcom)
Sorong -

Seorang anak di Kota Sorong harus menjadi anak yatim usai ayahnya seorang anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan dibunuh ibunya, Ardilla Rahayu Pongoh. Mirisnya, sang anak menyaksikan langsung ayahnya dibunuh oleh sang ibu yang ketahuan selingkuh.

Ardilla menghabisi nyawa suaminya lantaran ketahuan memiliki hubungan dengan pria lain pada 2018 silam. Ardilla membunuh suaminya bersama pamannya, Andi Abdullah Pongoh dan tiga orang lainnya yang identitasnya tidak diketahui.

Kasus pembunuhan Brigadir Yones tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigadir Yones dibunuh di rumahnya, Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Dalam dakwaan jaksa, anak korban yang masih berusia 6 tahun saat itu melihat perbuatan terdakwa Ardilla dari dalam kamarnya.

"Semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II serta 3 orang lain yang tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa I dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Anak korban dan juga terdakwa I memang menjadi saksi kunci kematian ayahnya. Saat malam pembunuhan ayahnya, anak tersebut tidak bisa tidur karena ayah dan ibunya sempat bertengkar hebat.

Pada Rabu dini hari, 29 Agustus 2018, anak korban mencoba mengintip dari balik gorden untuk mengetahui apakah ayah dan ibunya itu masih bertengkar atau tidak. Pada saat itulah, dia melihat kedatangan paman ibunya, Andi Abdullah dan 3 pria tak dikenal di area dapur rumahnya.

"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," kata jaksa.

Masih dalam dakwaan penuntut umum, anak korban melihat korban Yones yang baru saja keluar dari kamar mandi tiba-tiba dikeroyok oleh terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya.

Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.

"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang," kata jaksa.

"Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.

Ardilla kemudian datang membawa gulungan kabel listrik berwarna merah. Selanjutnya, terdakwa Ardilla dan terdakwa Andi Abdullah serta 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.

Ardilla kemudian menyadari jika aksinya membunuh suaminya bareng paman dan 3 orang yang tidak dikenali identitasnya disaksikan oleh anaknya. Dia kemudian menghampiri anaknya dan melakukan pengancaman.

"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan Kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi (saksi anak) menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.




(hsr/hmw)

Hide Ads