Pria di Mamuju Tipu Warga Modus Jual Sapi Kurban Rp 23 Juta Ditangkap

Sulawesi Barat

Pria di Mamuju Tipu Warga Modus Jual Sapi Kurban Rp 23 Juta Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 28 Jun 2023 19:14 WIB
Pria bernama Anto (32) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penipuan penjualan sapi kurban.
Foto: Pria bernama Anto (32) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penipuan penjualan sapi kurban. (dok.istimewa)
Mamuju -

Pria bernama Anto (32) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penipuan penjualan sapi kurban. Pelaku menipu korbannya dengan modus menjual tiga ekor sapi kurban dengan harga Rp 23 juta.

"Pelaku ditangkap karena terlibat kasus penipuan sapi hewan kurban," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Herman mengatakan kasus ini berawal saat pelaku menawarkan 3 ekor sapi kepada korban pada awal Juni 2023 lalu. Mendekati hari raya Idul Adha pelaku tak kunjung mengantarkan sapi yang sudah dipesan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban membeli tiga ekor sapi kepada pelaku dengan harga Rp 23.000.000. Tapi setelah korban meminta sapi tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji dengan langsung akan mengantarkan sapi tersebut," bebernya.

Korban yang merasa curiga kemudian mendatangi lokasi sapi yang dimaksud oleh pelaku. Hanya saja korban mendapat informasi dari warga sekitar jika pelaku tidak memiliki sapi.

ADVERTISEMENT

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan Anto ke pihak berwajib pada Rabu, (21/6) lalu. Anto kemudian ditangkap di Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, pada Rabu (28/6) dini hari tadi.

"Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju tanggal 21 Juni 2023," jelasnya.

Herman menambahkan pelaku menggunakan uang hasil aksi tipu-tipunya untuk dipakai bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Uang hasil tindak pidana penipuannya digunakan untuk membeli chip dan kehidupan sehari-hari. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.




(afs/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads