Pria berinisial AR (25) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usa menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
"Ajak jalan-jalan dulu baru setubuhi," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/6/2023).
Sugeng mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban ke Kawasan Marina Plaza, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Korban dipaksa untuk memenuhi hasrat dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu pelapor diajak oleh terlapor yang adalah pacarnya kemudian terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.
Setelah kembali ke rumah, korban yang tak terima perbuatan pacarnya tersebut lalu menceritakan kejadian kepada ibunya. Mendengar cerita korban, sang ibu kemudian membuat laporan di Polresta Manado.
"Akibat kejadian tersebut pelapor sebagai orang tua keberatan dan melaporkan kejadian tersebut," ungkap dia.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di kompleks Pasar Tuminting, Kecamatan Tuminting, Kota Manado pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(afs/hmw)