Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulsel. Polisi juga menangkap dua orang terduga pelaku.
"Terduga tersangka yang pertama inisial I umur 39 tahun kemudian yang kedua HN usia 60 tahun," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan kepada wartawan, Selasa (27/6/2023) malam.
Budidaya tanaman ganja tersebut ditemukan tim Turtle Squad Narkoba Polda Sulsel di kompleks perumahan Jalan Pelita Taeng, Desa Borong, Kecamatan Palangga, Gowa pada Selasa (27/6). HN merupakan pemilik rumah sementara I adalah pekerja di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga tersangka I pekerjaan buruh. Kemudian HN pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah," terang Dodi.
Dodi menuturkan pihaknya sudah satu bulan memantau aktivitas di rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya pun menemukan barang bukti berupa 14 pot berisi tanaman ganja.
"Sudah lama kita monitor kurang lebih 1 bulan kita deteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam tanaman ganja hal ini kita lakukan upaya untuk melakukan penyelidikan dan tadi siang kita berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sejumlah 14 pot tanaman ini diduga jenis ganja," jelas Dodi.
Dodi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan. Dodi juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel terkait temuan tersebut.
"Masih kami dalami terhadap motif daripada pelaku yang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan dengan maksud untuk menanam lanjut memperjualbelikan atau untuk dikonsumsi ini juga akan kami koordinasikan dengan BNNP Sulsel untuk mendeteksi informasi tersebut," kata Dodi.
(hsr/hsr)