Pria berinisial EP (39) di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap polisi usai memaksa pacarnya memakan tinjanya sendiri. Pelaku yang merupakan seniman tato itu sakit hati lantaran kekasihnya diduga selingkuh.
"Jadi pelaku ini merasa korban sudah menyelingkuhinya," ungkap Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key dilansir dari detikNews, Jumat (23/6/2023).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku berinisial EP (39) mendatangi kosan pacarnya di Fatmawati, Jaksel, beberapa hari lalu. Saat itu pelaku mendapati pacarnya sedang berduaan dengan lelaki lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya pun terlibat cekcok hingga EP pergi ke kamar mandi dan buang air sambil marah-marah. Pelaku lalu keluar sambil membawa kotoran dan mengoleskan kotorannya sendiri ke wajah pacarnya.
"Di kosan itu (pelaku buang hajat) sambil marah-marah, kemudian dioleskan ke wajah pacarnya," tuturnya.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," tambah Wahid.
Wahid mengatakan saat kedapatan pria yang bersama pacarnya langsung melarikan diri. Sementara pacarnya sempat bertahan membela diri.
"Di kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka," ucap Wahid.
Menurut Wahid, EP tidak terima atas perlakuan kekasihnya lantaran selama ini sudah dibayarkan biaya sewa kosnya. Korban yang bekerja di kawasan Kemang, Jaksel juga kerap diantar jemput oleh pelaku.
"Yang bersangkutan merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," jelas Wahid.
Belakangan, korban tiba-tiba meminta EP untuk tidak membayar lagi sewa indekos. Korban beralasan sudah pindah dari kosannya tersebut.
"Dia bayarin kosan ceweknya, terus ceweknya ini bilang 'Bang kosnya nggak usah diterusin, aku sudah pindah' gitu. Padahal kos itu baru dibayar, jadi masih ada 20 harian lah," ujarnya.
Namun sikap pacarnya itu membuat pelaku curiga. Hingga akhirnya mendapati pacarnya bersamaan dengan lelaki di kosan.
"Dia (korban) seolah-olah udah pindah, nggak tinggal di kosan itu. Si cowok ini, 'masak iya sih, kan baru dibayar, kok nggak ditempatin'," tambah Wahid.
Korban yang tidak terima perlakuan pelaku lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku dan ditetapkan menjadi tersangka.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 tahun," jelasnya.
(sar/sar)