"Hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dilansir dari detikNews, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, SYL telah menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK atau gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam.
SYL tiba di gedung lama KPK pada pukul 09.30 WIB. Syahrul kemudian baru keluar sekitar pukul 13.00 WIB atau sekitar 3 jam lamanya.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya telah dalam kegiatan terkait kegiatan negara dapat kerja, yang berakhir saya harus G20 dan banyak pertemuan yang harus dilakukan tetapi walaupun kegiatan sampai tanggal 27 berbagai kegiatan, tidak bisa diselesaikan 20 hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik alhamdulillah pemanggilan sudah jalan," kata SYL di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
"Saya akan kooperatif dan siap hadir kapanpun dibutuhkan saya siap hadir," tambahnya.
![]() |
Selain itu, SYL menyebut KPK telah bersikap profesional dalam proses penyelidikannya. Dia pun mengaku sudah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP dan saya sudah jawab dengan apa yang saya bisa jawab," ujarnya.
Dugaan Korupsi di Kementan Terkiat Jual-Beli Jabatan
Kasus dugaan yang diusut KPK itu berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Ali Fikri kepada wartawan dilansir dari detikNews, Rabu (21/6).
Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," ujar Ali.
(ata/nvl)