1.250 Butir Obat Daftar G di Palopo Disita, Pasutri-Kurir Ditangkap

1.250 Butir Obat Daftar G di Palopo Disita, Pasutri-Kurir Ditangkap

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 20 Jun 2023 22:51 WIB
Sebanyak 1.250 butir obat daftar G disita polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Sebanyak 1.250 butir obat daftar G disita polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Palopo -

Sebanyak 1.250 butir obat daftar G disita polisi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Obat keras tersebut disita dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial IJ (24) dan HN (28).

"Keduanya diamankan lantaran kepemilikan obat daftar G jenis Tramadol," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada detiksulsel, Selasa (20/6/2023).

Pasutri tersebut diamankan di rumahnya Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, pada Selasa (20/6). Pasutri tersebut memesan obat keras dan berbahaya dari Jakarta secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obat tersebut mereka pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT," terang Supriadi.

Supriadi menjelaskan kasus ini terungkap dari penangkapan seorang remaja berinisial HK (17) yang bertugas mengambil paket tersebut di ekspedisi. Dari keterangan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pasutri tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang bertugas mengambil barang ini kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang," bebernya.

Supriadi menambahkan pasutri tersebut mengaku membeli obat daftar G untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual lagi. Mereka membelinya dengan harga Rp 2.850.000.

"Selain untuk konsumsi sendiri, mereka mengaku obat itu untuk dijual kepada konsumennya," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads