Oknum kepala desa (Kades) berinisial S di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun. S langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/6/2023).
Ismail mengatakan S menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tolitoli pada Selasa (20/6). Setelah itu, pihaknya melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan S sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kita lakukan gelar perkara," terangnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (21/6) besok. Ismail mengaku penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.
"Tersangka kita amankan dulu di Polres dan besok kita periksa kembali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, S dilaporkan ke polisi usai diduga memperkosa gadis ABG 16 tahun. Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Galang, Tolitoli pada Jumat (9/6)
Peristiwa itu berawal saat korban bersama saudaranya mendatangi rumah S untuk memetik sayur. Setelah memetik sayur, S kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah.
"Korban datang ke rumah kades, setelah memetik sayur pakis bersama saudaranya, kemudian (korban) diajak masuk ke kamar," ujar Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (16/6).
Anshari mengatakan pelaku memperkosa korban setelah diiming-iming sejumlah uang. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.
"Setelah selesai (memperkosa korban) ada intimidasi (dari pelaku) agar tidak menceritakan. Akan tetapi tidak sesuai prediksi kades, kebejatannya tetap tercium," bebernya.
(hsr/hsr)