Sebanyak 12 buruh PT Tandan Sawita Papua di Kabupaten Keerom, Papua dipecat lantaran merusak sejumlah fasilitas kantor buntut seorang pekerja meninggal dipatuk ular. Mereka kini mengadukan pihak perusahaan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua karena menganggap pemecatan tidak sesuai prosedur.
"Aturannya kan harus ada surat peringatan dulu, itu langkah-langkah bijak yang harus diambil perusahaan. Ini tidak ada, langsung PHK," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Keerom, Yosep Langoday kepada detikcom, Selasa (20/6/2023).
Yosep juga mempertanyakan pembayaran kompensasi atau pesangon yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Buruh dengan masa kerja 3 tahun hanya diberikan Rp 3 juta, sementara yang bekerja lebih dari 3 tahun diberi kompensasi Rp 6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pesangon dan penghargaan masa kerja. Nilai kompensasi Rp 6 juta itu dari mana hitungannya?" tanya Yosep.
Dia pun mengaku telah mengadukan masalah ini kepada LBH Papua. Hal ini mereka lakukan karena merasa tidak mendapatkan keadilan dengan tidak diberikannya hak-hak para buruh.
"Sejauh ini karena saya ada di dalam penjara juga saya hanya menyampaikan ke LBH Papua untukadvokasikami," ujarnya.
Pemecatan ini berawal dari tewasnya seorang buruh bernama Marlina Erlina Endoi (25) lantaran dipatuk ular saat bekerja di Kebun 5 Raflesia, Kampung Yarifu, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua pada Jumat (5/5) lalu.
Yosep menjelaskan pihak perusahaan sudah berjanji bakal memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke kampung halamannya di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun peti jenazah yang disiapkan rupanya tidak sesuai dengan postur tubuh korban hingga membuat pihak keluarga emosi dan mendatangi kantor PT Tandan Sawita.
Sesampainya di kantor, tidak satupun perwakilan pimpinan perusahaan yang menemui. Alhasil, para pekerja yang ikut bersama keluarga korban membuka paksa pintu kantor hingga merusak sejumlah fasilitas perusahaan.
"Yang rusak itu kaca dan kursi. Kira-kira kerusakan itu setelah ditaksir kisarannya sekitar Rp 7 juta," ujar Yosep.
Pihak perusahaan juga melaporkan para pekerja itu ke Polres Keerom dengan nomor laporan polisi LP/B/85/V/2023/SPKT-Keerom-Papua. Polisi kemudian memanggil 30 orang untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya polisi sempat menahan 11 orang di antaranya, termasuk Yosep karena berada di lokasi saat kejadian meski bukan buruh di perusahaan tersebut. Namun belakangan mereka telah dibebaskan setelah dilakukan mediasi.
"Kami sekitar 9 hari 10 malam kami dipenjara. Setelah kami dipenjara, kami dipanggil karena ada usaha dari Paguyuban Flobamora untuk menyelesaikan kasus kami," pungkasnya.
detikcom sudah mencoba mengonfirmasi Manager HCCS PT Tandan Sawita Papua Yudi Harsono Susanto. Namun Yudi belum memberikan tanggapan.
(afs/asm)