Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus bocah 10 tahun penderita leukemia di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang tewas usai diperkosa ayah tirinya inisial MB (34) pada Desember 2021 lalu. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/6/2023).
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Senin (19/6). Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dua buah seprei, satu jaket berwarna biru, satu kaos dan celana dalam anak perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua buah rok SD berwarna putih serta kaos dewasa.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun penderita kanker darah atau leukemia dilaporkan ibu korban, Heidy Said (34) sejak 28 Desember 2021. Namun polisi baru mengungkap kasus ini pada Februari 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban," ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kelurahan di rumah korban di Kelurahan Malendeng, Kota Manado, Sulut, pada 28 Desember 2021. Modus pelaku yakni memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan hubungan antara ayah sambung dengan anak sambung," paparnya.
"Ini sesuai keterangan ahli, di mana strategi tersebut masuk strategi grooming, di mana manipulasi seksual dengan mendekati korban secara bertahap," sambung Setyo.
(ata/asm)