Tim Satgas Pamtas TNI Yonif 132 di Jayapura, Papua, menggagalkan penyelundupan 8.25 kilogram ganja di perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea (PNG). Barang haram tersebut diselundupkan dalam ban mobil.
"Berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh 2 orang tak dikenal (OTK)," kata Wadan Satgas Pamtas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Penemuan ganja tersebut terjadi di hutan belantara Perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (18/6). Sebanyak 20 paket dengan masing-masing 8 gram diamankan yang disimpan di dalam 2 buah ban dalam roda dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemasan ganja kering tersebut diketahui disimpan di dalam 2 buah ban dalam kendaraan roda empat," paparnya.
![]() |
Zulfikar menegaskan penemuan barang terlarang tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah didalami diketahui aktivitas ada aktivitas peredaran ganja di area perbatasan Republik Indonesia dan PNG.
"Beberapa hari terakhir terdapat informasi bahwa terjadi cukup banyak aktivitas yang mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung," terangnya.
Berdasarkan hasil analisa petugas, masih adanya 2 OTK yang diduga terlibat pada kejadian ini merupakan orang asli Papua atau warga PNG.
(afs/hmw)