Tiga pekerja di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sampai hati melempar anjing hidup-hidup ke sungai hingga diterkam buaya. Aksi ketiganya pun menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari politisi hingga Menteri BUMN Erick Thohir.
Peristiwa tersebut terjadi di area perusahaan PT JML di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiganya membuang anjing tersebut lantaran kedapatan mengambil makanan yang disimpan di atas meja.
"Anjing itu masuk melalui pintu belakang kamp, karena kita tau pintu camp tidak sebagus pintu di rumah," ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Sabtu (17/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesal karena makanannya diambil, ketiga pelaku yakni Dedy, Rosady dan Gio lantas menangkap dan membawa anjing itu menggunakan mobil ke sekitar sungai. Tiba di sungai, para pelaku langsung membuang anjing tersebut ke sungai hingga dimangsa buaya.
"Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja," tuturnya.
Karena aksinya tersebut, ketiga pelaku berada di Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun pihaknya juga menerima laporan dari pencinta anjing di Bandung agar ketiganya bisa tindakan ketiganya bisa diproses.
"Kalau mediasi, mereka sudah bermohon, tapi si pelapor ini keras, si pelapor ini dari pencinta anjing dari Bandung," tuturnya.
Menteri BUMN Erick Thohir Minta Pelaku Ditindak Tegas
Menteri BUMN Erick Thohir turut menanggapi aksi keji 3 pria yang melempar anjing ke sungai hingga diterkam buaya. Erick bahkan sudah meminta kepada direksi pertamina agar para pelaku ditindak tegas.
"Saya sudah intruksikan direksi Pertamina untuk mengambil tindakan tegas, tindak setegas-tegasnya, karena ini ada undang-undang perlindungan binatang, mohon maaf sampai ketawa-ketawa itu biadab," tutur Erick dilansir dari detikNews, Sabtu (17/6).
Bahkan lanjut Erick, dirinya telah mengecek identitas para pelaku. Setelah mengetahui jika ketiganya merupakan kontraktor yang ada di Nunukan, dirinya langsung meminta agar mereka diberi tindakan keras.
"Individu atau perusahaan yang saya sudah cek itu bukan Pertamina, tapi kontraktor yang ada di Nunukan. Saya minta ambil tindakan tegas," jelasnya.
Erick pun meminta agar masyarakat menghentikan kekejaman terhadap hewan. Kejadian animal abuse, jelas Erick, tidak dapat diterima.
"Saya secara pribadi cinta binatang, saya sangat terkejut dan marah perlakuan kepada binatang," imbuhnya.
simak di halaman selanjutnya.
Legislator Frkasi PDIP Kecam 3 Pelaku Ditindak Sesuai Undang-undang
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth turut mengecam perlakuan 3 pria yang membuang seekor anjing ke sungai hingga diterkam buaya. Ia meminta agar aparat penegak hukum menangkap mendindak ketiganya sesuai dengan Undang-udang yang berlaku.
"Harus ada tindakan tegas dari pihak Pertamina. Para pelaku harus diberikan sanksi berat berupa pemecatan, karena telah mencoreng nama baik perusahaan dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji," kata Hardiyanto Kenneth dilansir dari detikNews, Sabtu (17/6/2023)
Pria yang kerap disapa Kent ini menjelaskan, ketiga pelaku bisa dipidanakan atas jeratan pasal 302 KUHP. Dalam regulasi itu disebutkan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Kent mendorong agar pelaku dijerat pasal berlapis semisal Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Selanjutnya Pasal 99 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Selain itu lanjut, Kent, ketiga pelaku juga bisa dijerat Pasal UU Dinas Peternakan Nomor 18 Tahun 2009, Pasal 66 dan Pasal 67 tentang Kesejahteraan Hewan. Lalu, Pasal 170 dan Pasal 362 KUHPidana.
"Para pelaku kekerasan terhadap hewan peliharaan harus dijerat dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya.
3 Pelaku Dipecat Perusahaan
Ketiga karyawan pembuang anjing di sungai hingga menjadi santapan buaya dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja. Pihak perusahaan menegaskan tidak bisa mentolerir perlakuan ketiga pekerjanya tersebut.
"Dari hal tersebut kita mengambil tindakan memberikan skorsing atau pemberhentian kerja tanpa tunjangan sampai dengan selesainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," ucap Direktur Utama PT JML Djamal W saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/6).
Djamal membenarkan jika ketiga oknum tersebut merupakan karyawan di PT Jaya Mimika Lestari (JML). Mereka bertugas sebagai driver alat berat.
"Mereka sebagai driver, ada sebagai driver water tank truck, winch truck dan operator crane, dan tindakan yang mereka lakukan itu di luar jam kerja serta atas nama pribadi mereka," terangnya.
Pihak perusahaan pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum ketiganya. Sembari mereka diperiksa, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) ketiganya akan dijalankan.
"Kami sambil nunggu proses itu kita juga mem-PHK, memutuskan hubungan kerja dengan mereka, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku," jelas Djamal.
Simak Video "Video: Prabowo Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Erick Bahas Isu Intervensi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]
(afs/ata)