Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamalauddin Fatir mengungkap oknum pejabat Kantor Imigrasi Makassar itu berinisial YSF. Pelaku bekerja sama dengan 5 orang lainnya yang juga diamankan polisi.
"(Jabatan YSF di Kantor Imigrasi Makassar) Kasi Lantaskim, tapi oknum ya," sebut Jamalauddin saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Jamalauddin menuturkan pelaku lainnya yang diamankan berasal dari berbagai daerah. Selain YSF, pelaku yang ditangkap yakni pria inisial BK (Pontianak), MA (Makassar), WBA (Gowa), dan JS (Jeneponto).
"Kemudian ada SP laki-laki lagi dalam lidik, kemudian JS laki-laki lagi ini masih DPO, kemudian ada SPR laki-laki Bulukumba DPO, jadi ada 9," imbuhnya.
Dia mengungkap ada 94 warga Sulsel menjadi korban dalam kasus TPPO tersebut. Jamalauddin mengatakan para korban berasal dari berbagai daerah di Sulsel.
"Kemudian jumlah korban sebanyak 94 orang ini dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, dan dari Polmas," urai Jamalauddin.
Jamalauddin menuturkan para pelaku di kasus TPPO itu punya peran berbeda. Oknum pejabat Kantor Imigrasi Makassar ikut memuluskan rencana penyelundupan 94 warga Sulsel keluar negeri dengan modus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Yang pertama, bahwa melakukan perekrutan calon pekerja imigran Indonesia ini atau dulu biasa dikenal TKI ya, kalau sekarang PMI itu di wilayah Sulsel secara ilegal tanpa memiliki izin perekrutan," imbuh Jamalauddin.
Menurutnya, para pelaku menyelundupkan korban melalui pengiriman jalur laut menuju Balikpapan melalui pelabuhan di Parepare maupun Barru, Sulsel.
"Kemudian yang kedua melalui jalur-jalur di Sulawesi Selatan di pelabuhan di Parepare ataupun di Barru Pelabuhan Garongkong menuju ke Balikpapan, Batu Licin dan Nunukan, dan jalur udara ini melalui Bandara Sultan Hasanuddin," terangnya.
Jamalauddin menuturkan para korban juga diiming-imingi dengan gaji tinggi bekerja di luar negeri. Pelaku juga membuat dokumen paspor tidak sesuai dengan prosedur berkat bantuan oknum pegawai Kantor Imigrasi Makassar.
"Ini yang bekerja sama dengan oknum pegawai imigrasi, dan modus kelima melakukan pengikatan kepada calon PMI ini dengan membiayai akomodasinya nanti kemudian melakukan pemotongan gaji," ungkap Jamalauddin.
Jamalauddin menambahkan para pelaku TPPO juga menjanjikan korban jalan-jalan ke luar negeri. Sesampainya di luar negeri, ternyata korban malah dipekerjakan.
"Jadi rata-rata (modusnya) kunjungan (keluar negeri) tapi faktanya nanti di sana bekerja," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta minimal Rp 600 juta.
Satgas TPPO Polda Sulsel juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 5,3 juta, 2 unit mobil hingga uang dalam rekening sebesar Rp 362 juta.
"Adapun barang bukti diamankan di antaranya paspor sejumlah kurang lebih 80 buah ada handphone sekitar 7 berbagai merek, KTP korban, ada mobil 2 unit, buku tabungan, kemudian uang tunai yang ada disini sejumlah Rp 5.350.000 dan ada juga uang tunai yang masih di rekening akan kita lakukan pemblokiran, kurang lebih Rp 362.000.000," jelasnya.
(sar/sar)