Komisi Pemilihan Umum (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh. KPK menilai harta kekayaan yang dilaporkan Sam tidak wajar.
Dilansir dari detikNews, KPK menemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Sam. Dalam LHKPN tersebut terungkap bahwa Sam memiliki material terbesar di Bolaang Mongondow.
"Itu dipaparin pimpinan dan naik lidik. Dia punya resort, dia punya material terbesar di Bolaang Mongondow," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung lama KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Sebagian judul dan isi di-update pukul 23.20 WITA setelah Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap Bupati Bolmut, bukan Boltim)
Pahala mengatakan aset yang dimiliki Depri Pontoh seperti resort, hingga toko bangunan atas nama anaknya. Padahal, umur anaknya saat membeli resort masih sekitar 21 tahun.
"Itu semua resort, material, toko bangunan yang besar itu atas nama anaknya, padahal anaknya diusut-usut umurnya pada saat itu beli resort berapa hektare pada saat itu mungkin dia masih 21 atau 22 tahun, nggak mungkin. Anaknya dulu PNS, resign," terang Pahala.
Meski demikian, Pahala enggan menyebutkan kejanggalan harta kekayaan Depri Pontoh terindikasi suap atau gratifikasi. Dia menegaskan pihaknya baru akan melakukan penyelidikan.
"Nggak tahu, nanti lidik saja. Pokoknya kita bilang ini kepemilikan harta yang tidak wajar," katanya.
Sebelumnya KPK mengklarifikasi asal-usul kekayaan sejumlah pejabat pajak. Ada dua pejabat yang telah dimintai klarifikasi perihal LHKPN oleh KPK.
Dua pejabat yang diklarifikasi merupakan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh dan Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Wahyu Widodo.
"Benar, untuk hari ini, Selasa (16/5), KPK mengundang Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak dan Bupati Bolaang Mongondow Utara terkait klarifikasi LHKPN," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dihubungi, Selasa (16/5) lalu.
(hsr/hsr)