Pengacara Asal Pangkep Tipu Pedagang Beras Rp 474 Juta Ditangkap

Pengacara Asal Pangkep Tipu Pedagang Beras Rp 474 Juta Ditangkap

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 09 Jun 2023 12:59 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Makassar -

Munawir Saleh (32), pengacara asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai menipu pedagang beras Rp 474 juta. Pelaku berutang pembelian beras yang tidak kunjung dilunasi.

"Polda Sulsel mengamankan (Munawir Saleh) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Pelaku ditangkap di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (2/6). Munawir diamankan setelah korban melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharma menjelaskan pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Sidrap sejak Juli 2021. Kejadian itu berawal saat pelaku membeli beras korban sebanyak 70.000 kilogram dengan harga Rp 7.500 per kilo dan dijanjikan akan dibayar pada 1 Agustus 2021.

"Namun sampai sekarang terlapor belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dharma menjelaskan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 474 juta. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 474.400.000," ujar Dharma.

Sejumlah barang bukti juga disita dari tangan pelaku. Di antaranya 2 unit HP, kartu identitas, hingga tas pelaku.

"Barang bukti diamankan 1 buah dompet warna coklat, 2 unit HP, KTP, serta tas pelaku," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads