Dua pria berinisial SY (24) dan AD (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan pemakai dan kurir barang haram tersebut.
"(Keduanya) kurir dan juga sebagai pemakai," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/6/2023).
SY dan AD diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi di Dusun Sidal, Kecamatan Sampaga, Mamuju pada Rabu (7/6) sekitar pukul 22.30 Wita. SY diketahui berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Mamuju, sementara AD bekerja sebagai petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi (narkoba)," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh saset yang diduga sabu. Sementara satu saset lainnya didapat dalam kondisi kosong.
"Barang bukti diamankan 7 saset yang berisikan kristal bening diduga sabu," bebernya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk dilakukan interogasi. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal sabu dan modus kedua pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
"Tersangka ini sudah di ruangan Satnarkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(afs/asm)