Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Pallangga, Kabupaten Gowa, Jamaluddin dan bendahara sekolah Syarifuddin sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Keduanya diduga membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS sebesar Rp 900 juta.
"Itu mengenai dana BOS. Jadi banyak tidak mempunyai pertanggungjawaban keuangan, sehingga banyak pekerjaan-pekerjaan yang fiktif," kata Kajari Gowa Yeni Andriani saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Penetapan tersangka Jamaluddin dan Syariffuddin dilakukan Kejari Gowa pada Rabu (31/5). Keduanya kemudian langsung ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei sampai 19 Juni 2023 di Lapas Kelas I Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yeni mengungkapkan, keduanya diduga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021-2022. Total perhitungan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp 900 juta.
"Ini sudah ada perhitungan, kalau yang masih kita hitung-hitung masih Rp 900 juta, tapi mungkin masih ada penambahan," bebernya.
"Banyak penggunaan dana BOS yang fiktif. Tidak ada kegiatannya tapi tetap dia pertanggungjawabkan ada. Misalnya pengadaan alat sekolah, kursi, ternyata tidak ada yang dibelikan. Contohnya ATK juga, buku-buku perpustakaan 1.000 buku ternyata yang dibeli cuma 100," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Selain itu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan tersangka Jamaluddin dan Syarifuddin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Jalamuddin kini baru saja memasuki masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara tersangka Syarifuddin masih berstatus bendahara SMPN 5 Pallangga Gowa.
(asm/nvl)