Tukang Galon di Bulungan Perkosa-Bunuh Lansia 88 Tahun di Panti Jompo

Kalimantan Utara

Tukang Galon di Bulungan Perkosa-Bunuh Lansia 88 Tahun di Panti Jompo

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 24 Mei 2023 17:48 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi. Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Bulungan -

Pria berinisial EH (36) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) memperkosa dan membunuh wanita lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun. Aksi pria tukang galon itu dilakukan saat datang di panti jompo tempat korban tinggal.

"Tersangka yang semula sedang berada di tempat kerja (air galon) saat itu menuju ke panti sosial dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di sana, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek yang sedang duduk," ucap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).

Peristiwa itu terjadi di UPTD Panti Sosial Tresna Werda, Marga Rahayu, Bulungan pada Jumat (19/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Setibanya di panti jompo itu, EH menawarkan korban untuk memijat kakinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setibanya dalam kamar, tersangka menyuruh nenek untuk berbaring di lantai namun nenek tersebut tidak mau berbaring, dan handuk yang dikenakan nenek terbuka, yang membuat tersangka berniat untuk menyetubuhinya," terangnya.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun EH melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kosong.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu terjadilah perkosaan yang membuat kondisi nenek lemas," ujar Daniel.

Setelah memperkosa korban, EH pun pergi lantaran mendengar seseorang mengetuk pintu kamar korban. EH bahkan sempat mengacungkan golok kepada sejumlah orang di luar kamar.

"Dikarenakan terdengar suara seseorang yang mengetuk pintu kamar lalu tersangka bergegas pergi sambil mengacungkan golok kepada orang-orang yang berada di luar kamar," bebernya.

Setelah kejadian itu, korban dinyatakan tewas usai mendapatkan pertolongan dari penghuni panti jompo. Sedangkan pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.

Polisi yang menerima laporan dari panti jompo kemudian mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, EH berhasil diringkus.

"Tersangka diamankan pada 22 Mei 2023, setelah Polres Bulungan dan Dirkrimum Polda melakukan penyelidikan selama 3 hari," sebutnya.




(asm/hsr)

Hide Ads