Ayah dan anak inisial AS (42) dan IS (20) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) kompak menjadi pengedar uang palsu. Keduanya melakukan aksi kejahatannya bersama 3 orang lainnya yang turut ditangkap polisi.
"Ada 5 pengedar dan pencetak uang palsu sudah kami amankan. Berinisial AS (42) dan IS (20) adalah bapak anak," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Selasa (23/5/2023).
Polisi lebih dulu menangkap IS pada hari Jumat (12/5) sekitar pukul 20.00 Wita. IS diamankan setelah ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu kios di Jalan Opu Dg Mappuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin mengatakan AS berperan mencetak uang palsu. Kasus ini terungkap setelah IS diamankan lebih dulu usai berbelanja di warung menggunakan uang palsu.
"Anaknya ini lebih dulu diamankan saat membelanjakan uang palsu tersebut di salah satu kios. Kemudian kami melakukan pengembangan, IS mengaku kalau sang ayah yang mencetak uang palsu tersebut," paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi mengungkap kasus ini juga melibat 3 orang lainnya. Ketiganya merupakan rekan IS yang turut membantu mengedarkan uang palsu.
"Selanjutnya menyusul penangkapan RN, SN, dan WI yang merupakan teman IS," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya selama 2 tahun terakhir dengan berbagai jenis pecahan uang kertas. Mereka menyasar kios-kios kecil untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Kurang lebih 2 tahun ini, semua jenis pecahan uang kertas rupiah. Sasarannya itu ritel atau kios-kios kecil," ucap Alvin.
Selain menangkap 5 pelaku, pihak kepolisian turut menyita uang palsu sebesar Rp 42 juta dengan rincian 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1.850 lembaran uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
"Ada 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5 juta dan 1850 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dengan total Rp 37 juta jadi keseluruhan Rp 42 juta. Ancamannya 15 tahun penjara," imbuh Alvin.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Alasan Terdesak Ekonomi
Alvin menambahkan ayah dan anak nekat mengedarkan uang palsu karena kebutuhan ekonomi. Keduanya pun bekerja sama hingga mengajak rekannya yang lain.
"Masalah ekonomi, jadi itu untuk kepentingan sendiri, karena faktor itu mereka saling panggil," tutur Alvin.
Uang palsu tersebut digunakan berbelanja sehari-sehari. Para pelaku menyasar warung toko kelontong.
"Iya mereka hanya gunakan belanja untuk keperluan sehari-hari. Ayahnya yang mencetak uang palsu, anak dan teman-temannya ini yang menyebarkan," pungkasnya.
(nun/urw)