Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan Kejagung!

Berita Nasional

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan Kejagung!

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 12:38 WIB
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny G Plate langsung ditahan.

Dilansir detikNews, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Plate ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5).

ADVERTISEMENT

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads