Bripka DM Dipatsus 30 Hari Usai Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel

Sulawesi Tenggara

Bripka DM Dipatsus 30 Hari Usai Digerebek Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 19:52 WIB
Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek sedang ngamar bareng istri orang di kamar hotel.
Foto: Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek sedang ngamar bareng istri orang di kamar hotel. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Oknum anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM yang digerebek ngamar bareng istri orang di sebuah hotel di Kendari, Sultra ditahan. Bripka DM ditahan di tempat penahanan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Sekarang dia sedang di patsus 30 hari," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Rabu (10/5/2023).

Ferry menuturkan belum mendapatkan informasi terkini terkait status Bripka DM yang sedang menjalani patsus. Ia mengatakan Bripka DM masih dalam proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu (status Bripka DM terkini). Saya juga nunggu dari Propam, katanya masih dalam lidik, pemeriksaan-pemeriksaan," ujar dia.

Terkait jadwal sidang kode etik Polri yang akan dijalani Bripka DM, Ferry mengaku belum mengetahui agenda tersebut. Ia menuturkan belum ada jadwal pasti sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya kemarin coba kontek (hubungi Propam) masih belum ditentukan, belum dijadwalkan waktunya. Jadi saya ngikut saja, belum diberi tahu saya kapan etiknya, kalau sudah nanti saya kasih tau kapan waktunya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka DM terancam sanksi berat. Bripka DM bisa saja dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Pokoknya sanksi terberatnya kode etik dia (Bripka DM) PTDH," kata Ferry kepada detikcom, Rabu (10/5).

Ferry menuturkan sanksi yang akan diterima Bripka DM saat menjalani etik hanya dua. Saksi tersebut yakni dipertahankan sebagai anggota Polri atau dipecat dengan tidak hormat.

Ia menegaskan walaupun Bripka DM nantinya mendapatkan putusan masih pantas dan dipertahankan, dia tetap akan mendapatkan sanksi administrasi lainnya dari Polri.

"Karena (hukuman kasusnya) masih pantas atau tidak pantas di Polri. Tapi kalau dia dianggap masih pantas dia juga kena administrasi yang lain," ujarnya.

Untuk diketahui, Bripka DM digerebek ngamar bareng istri orang berinisial NH di hotel. Bripka DM dalam kondisi tidak berbusana saat digerebek.

Penggerebekan terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh suami sah inisial D.

"Iya ada (penggerebekan oknum polisi). Iya, iya sudah (sudah diamankan)," kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh kepada detikcom, Sabtu (6/5).




(hsr/hsr)

Hide Ads