Ketagihan Judi Online, Pria di Makassar Curi Harta Orang Tua Angkat

Kota Makassar

Ketagihan Judi Online, Pria di Makassar Curi Harta Orang Tua Angkat

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 08 Mei 2023 14:59 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Foto: Ilustrasi judi online. (Istimewa)
Makassar -

Polisi menangkap pria bernama Ramadhan (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai mencuri harta milik orang tua angkatnya di rumah. Pelaku nekat mencuri demi memenuhi hasratnya yang telanjur kecanduan judi online.

"Hubungannya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, untuk pelaku atau tersangka ini merupakan anak angkat," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Ramadhan dalam melancarkan aksinya turut dibantu rekannya bernama bernama Rafli (22). Peristiwa pencurian di Perumahan Griya Bakti Utama, Kecamatan Tamalanrea Makassar terungkap usai korban melapor pada Selasa (2/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda pada Minggu (7/5). Ramadhan diamankan di Makassar, sementara Rafli di Kabupaten Takalar.

"Setelah kita interogasi pelaku motifnya bermula karena kecenderungan atau ketagihan berjudi online," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jeriady menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencuriannya saat korban tengah mudik ke kota Palopo. Di saat rumah tengah kosong, mereka pun mengambil motor hingga barang-barang berharga di dalam rumah.

"Pelapor tiba dari mudik melihat isi di dalam rumahnya sudah beberapa barang hilang," paparnya.

Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Sejumlah barang elektronik habis dijual pelaku.

"Yang diambil satu unit TV, helm, alat kebugaran, jam tangan dan dua unit motor dengan kerugian sekitar Rp 60 juta lebih," jelas Jeriady.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads