Kasus Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku

Sulawesi Barat

Kasus Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 08 Mei 2023 10:30 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi pelaku pembunuhan ditangkap. (Rifkianto Nugroho)
Mamuju Tengah -

Polisi menangkap pria inisial TA (26) atas kasus pembunuhan terhadap Jumiati (38) di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Suami korban yang menjadi dalang pembunuhan sudah lebih dulu diamankan.

"Iya (TA ditangkap) semalam," ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (8/5/2023).

Fredy mengatakan pelaku TA diamankan saat berada di Anjungan Pantai Losari Makassar pada Minggu (7/5) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku dibekuk usai buron 12 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditangkap) di Anjungan Pantai Losari," terangnya.

Fredy menambahkan pelaku dibekuk oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Sulbar dan Polres Mateng. Saat ini pelaku tengah dalam perjalanan untuk dibawa ke Mateng.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sementara kami bawa, masih dalam perjalanan," ungkapnya.

Diketahui, polisi lebih dulu mengamankan dua pelaku kasus pembunuhan tersebut. Salah satunya pria inisial Z (45) selaku suami korban yang juga otak pembunuhan tersebut.

Selain itu pria inisial S yang menjadi eksekutor bersama pelaku TA. Kedua pelaku diberi imbalan uang Rp 2 juta dan masing-masing satu ekor sapi untuk membunuh Jumiati.

"TA (dapat) Rp 1,5 juta dan kepada tersangka S Rp 500 ribu untuk menghabisi istrinya. Selain itu juga dijanjikan akan diberikan 1 ekor sapi apabila telah selesai membunuh korban," terang Fredy saat dihubungi, Selasa (2/5).

Sebelumnya jasad Jumiati ditemukan di tepi jalan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kaross, Mateng pada Selasa (25/4) sekitar pukul 22.30 Wita. Jasad korban ditemukan dengan 5 luka tusukan.

"Korbannya seorang ibu rumah tangga. Ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan akibat luka di punggung sebanyak 5 tusukan," ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/4).

Pelaku Mau Kuasai Harta Korban

Fredy mengatakan pelaku Z merupakan pria yang memiliki 3 istri. Korban Jumiati sendiri merupakan istri pertama pelaku.

Menurut dia, Z tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta istrinya berupa kebun sawit dan peternakan sapi.

"Masalah harta, dia (pelaku merencanakan pembunuhan) mau kuasai hartanya (korban). Hartanya (istrinya) itu ada peternakan sapi sama kebun sawit," jelasnya.

Fredy mengatakan Z dalam kasus ini berperan sebagai otak pembunuhan. Sementara adik ipar dari istri ketiganya, S dan keponakannya TA menjadi eksekutor yang melakukan penikaman.

"Yang melakukan penikaman ini TA dan S atas perintahZ,"terangnya.




(sar/ata)

Hide Ads