Daftar Lengkap Vonis Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di Kasus Suap Rp 2,9 M

Kota Makassar

Daftar Lengkap Vonis Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di Kasus Suap Rp 2,9 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 04 Mei 2023 10:22 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Gilang Gumilar Cs tela menjalani sidang putusan kasus suap Rp 2,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keempat terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda-beda oleh majelis hakim.

Sidang putusan kasus suap tersebut berlangsung secara hybrid di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (3/5/2023). Keempat terdakwa yakni Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny terpantau mengikuti sidang secara virtual.

Majelis hakim yang diketuai oleh Muh Yusuf Karim awalnya membacakan putusan terhadap terdakwa Gilang Gumilar. Terdakwa dijatuhi hukuman 4,8 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun," ujar Yusuf Karim saat membacakan putusan di persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim juga membacakan putusan terdakwa Wahid. Dia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin menjatuhkan penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta," kata hakim.

Lebih lanjut, terdakwa Yohanes mendapat hukuman 4 tahun 8 bulan. Dia juga mendapatkan hukuman denda Rp 300 juta.

Sementara terdakwa keempat, Andi Sonny dijatuhi hukuman paling berat yakni 9 tahun. Dia juga dihukum denda Rp 300 juta, seperti tiga terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sonny penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar 300 juta rupiah," ujar Yusuf Karim di persidangan.

Dirangkum detikSulsel, berikut daftar lengkap tuntutan dan putusan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 5 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 8 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
Putusan: 9 tahun dan denda Rp 300 juta




(hmw/sar)

Hide Ads