Polisi mengungkap kasus pencurian motor parkir menggunakan kunci T yang dilakukan 2 pemuda di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Satu pelaku berinisial IT (28) berhasil dibekuk, sementara rekannya NE (27) masih buron.
"Unit Resmob Satrekrim Polres Banggai mengamankan satu pelaku percobaan pencurian motor. Satu rekannya masih dalam proses pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Iptu Tio menjelaskan kasus ini berawal dari 2 pelaku yang hendak mencuri motor yang tengah terparkir di Desa Bungin Timur, Kecamatan Luwuk pada Selasa (4/4). Aksi pelaku kemudian kepergok pemilik motor bernama Junaedi (34).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan pencurian memakai kunci T dan aksinya ketahuan sama pemilik motor," terangnya.
Kedua pelaku yang panik lantas kabur menggunakan motor yang dipakai ke TKP dengan nomor polisi DN 5021 RK. Kasus itu kemudian dilaporkan Junaidi ke Polres Banggai.
"Pemilik motor juga sempat mengejar pelaku dengan motornya waktu kejadian, cuman tidak didapat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres oleh pemilik motor dan tim Resmob melakukan penyelidikan," bebernya.
Pelaku IT berhasil dibekuk di rumah kakaknya di Kelurahan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan saat sedang mencuci pakaian pada Senin sore (24/4). Sementara rekannya masih diburu.
Saat diintrogasi, IT mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya. Dari aksinya itu, satu motor merek Honda Scoopy berhasil digasak.
"Jadi modus mereka ini sama yakni memasukkan kunci T di soket kunci. Sudah 2 kali melancarkan aksinya dan satu motor berhasil dicuri," ungkapnya.
Saat ini pelaku IT dalam proses pemeriksaan di Polres Banggai. Sementara satu unit motor yang dipakai melakukan aksi pencurian turut diamankan.
(asm/ata)