Pria berinisial FSD (21) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Pelaku beraksi dengan modus membeli rokok di kios.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan, uang palsu pecahan Rp 50.000. Pelaku membeli sebungkus rokok di kios warga," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Arie A Yos saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/4/2023).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, pada Selasa (18/4) sekitar pukul 22.45 Wita. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari pemilik kios.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki dan menangkap pelaku di kediamannya," kata Arie.
Arie menuturkan pelaku menggunakan uang palsu untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Bahkan pelaku juga menggunakan uang tersebut membayar utang.
"Uang palsu tersebut dipakai pelaku untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita 10 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Pelaku sudah dua kali menggunakan uang palsu tersebut untuk belanja.
"Uang palsu yang dihasilkan ada 10 lembar sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 50 ribu. Pelaku melakukan peredaran uang palsu tersebut sudah dua kali di dua kios berbeda," imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato. Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tutur Arie.
(hsr/sar)