Polisi mengamankan dua orang pria berinisial RL (23) dan RS (24) yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi.
"Berdasarkan keterangan yang diambil barang dari Jakarta, akan diedarkan kembali di Manado," kata Kasat Narkoba Polres Manado Kompol may Diana Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Keduanya tertangkap di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Rabu (12/4) sekitar pukul 20.45 Wita. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
May mengungkapkan, kedua pelaku sudah melakukan transaksi barang haram tersebut selama tiga tahun sejak 2020 lalu.
"Sudah lama sekitar tiga tahun lalu," ujar May.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu masing-masing satu paket besar dan satunya lagi berukuran kecil. Kini barang bukti dan keduanya sudah diamankan polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mengamankan terlapor yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(asm/hsr)