3 Pria di Mamuju Digerebek Pesta Sabu saat Malam Ramadan, 1 Residivis

Sulawesi Barat

3 Pria di Mamuju Digerebek Pesta Sabu saat Malam Ramadan, 1 Residivis

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 10 Apr 2023 18:00 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi pria di Mamuju ditangkap usai pesta sabu. (Rifkianto Nugroho)
Mamuju -

Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) digerebek polisi melakukan pesta sabu saat malam Ramadan. Satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

"Sebanyak 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur kepada detikcom, Senin (10/4/2023).

Para pelaku diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Rimuku, Mamuju pada Minggu (9/4). Ketiga pelaku masing-masing bernama Ukki, Icul dan Ibnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makmur menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa pelaku Ukki yang merupakan residivis kasus narkoba kembali menggunakan barang haram tersebut. Saat digerebek, 2 teman Ukki juga berada di lokasi.

"(Ditangkap) di rumahnya Ukki, ini residivis. 3 orang ini mengakui perbuatannya memiliki dan sudah menggunakan narkotika jenis sabu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti satu saset kristal bening diduga sabu, satu alat pireks dan satu alat hisap. Dari hasil pemeriksaan, Ukki juga berperan sebagai perantara atau kurir.

"(Ukki) sebagai perantara. Barang bukti diamankan satu saset diduga sabu dan alat hisap," beber Makmur.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads