Kota Makassar

4 Auditor BPK RI Dituntut 4,8-7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Rp 2,9 M

Agus Umar Dani - detikSulsel
Rabu, 05 Apr 2023 13:22 WIB
Foto: 4 Auditor BPK RI dituntut 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 M. Agus Umar Dani/detikSulsel
Makassar -

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK digelar secara hybrid di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/4/2023). Keempat terdakwa adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andi Sonny.

Jaksa awalnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gilang Gumilar. Jaksa menuntut terdakwa Gilang dihukum 4 tahun dan 8 bulan penjara di kasus suap tersebut.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Gilang Gumilar dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di persidangan.

Sementara terdakwa kedua, yakni Wahid Ikhsan Wahyuddin dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan disertai denda Rp 300 juta. Jaksa juga meminta agar terdakwa kedua tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.

Selanjutnya untuk terdakwa ketiga, Yohannes dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan besaran denda Rp 300 juta. Kemudian terdakwa keempat, Andi Sonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat Andi Sonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 9 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"

(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork