Pria berinisial DW (32) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) membacok istrinya, SR (25) karena kepergok selingkuh dengan tetangganya, KN (30). DW memergoki keduanya saat pulang dari salat tarawih berjamaah di masjid.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Lutra pada Sabtu (25/3) sekira pukul 20.30 Wita. Setelah membacok istrinya, DW menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Benar kejadian itu, pelakunya sudah menyerahkan diri sekarang sudah di Polres Luwu Utara," ujar Kapolsek Baebunta Iptu Burhanuddin Karim kepada detikSulsel, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menjelaskan peristiwa itu terjadi saat DW pulang dari salat tarawih dan mendapati istrinya bersama selingkuhannya. DW kemudian mengambil parang dan membacok keduanya.
"Jadi dia (DW) memergoki istrinya selingkuh dengan tetangganya di rumah saat pulang dari salat tarawih," kata Burhanuddin.
"Setelah itu mungkin sudah gelap mata, langsung ambil parang terus aniaya tetangga dan istrinya itu," ungkapnya.
Perbuatan DW tersebut mengakibatkan istrinya menderita luka serius di kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Selingkuhan istrinya juga mengalami luka cukup parah.
"Kalau korban ada luka cukup serius yang diterima di kepala, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat intensif," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, DW dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hsr/hsr)