Polisi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 11 unit sepeda motor usai merazia balapan liar saat bulan Ramadan. Para pemilik kendaraan hanya bisa mengambil kendaraannya setelah 3 bulan.
"Kami menindak sebanyak 11 unit kendaraan roda dua. Semua kendaraan langsung diamankan di Mapolres Soppeng," ungkap Kasat Lantas Polres Soppeng AKP Saharuna kepada detikSulsel, Minggu (26/3/2023).
Aksi balap liar ini terjadi di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Minggu (26/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng bergerak cepat menindak puluhan motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saharuna mengatakan, razia balapan liar itu sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban warga selama bulan suci Ramadan 1444 H. Apalagi balapan liar dianggap sangat meresahkan masyarakat.
"Kegiatan ini berupaya menanggapi keluhan masyarakat tentang seringnya terjadi kegiatan balapan liar," papar Saharuna.
Menurutnya, balapan liar tidak hanya membahayakan pengendaranya saja. Namun juga mengancam nyawa pengguna jalan.
"Hal ini dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Bahkan mengancam juga nyawa pengendara lain," sebutnya.
Saharuna berharap razia ini dapat mengurangi risiko kecelakaan dan tidak menggangu aktivitas warga dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan. Polisi juga akan menindak tegas para pelaku balap liar.
"Sesuai perintah pimpinan, motor yang diamankan 3 bulan baru bisa keluar. Selain itu ada denda tilang maksimal," jelasnya.
(sar/hmw)